Polres Pamekasan Berhasil Amankan Seorang Kakek Sempat Buron 2 Tahun Kasus Pencabulan

    Polres Pamekasan Berhasil Amankan Seorang Kakek Sempat Buron 2 Tahun Kasus Pencabulan

    PAMEKASAN - Polres Pamekasan Polda Jatim menangkap M (74) warga Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (13/5/2024) yang lalu.

    Kakek M ditangkap di rumah anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Madura.

    Ia ditangkap atas dasar laporan Polisi nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 November 2021 karena menyetubuhi anak di bawah umur.

    Korban berinisial S (14) yang disetubuhi pelaku sampai melahirkan seorang anak.

    Sebelumnya Kakek M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan sejak tahun 2021 silam.

    Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan mengatakan, pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

    Sepulang dari pasar, tersangka bertamu ke rumah nenek korban di Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

    Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut serta mencekik leher korban.

    "Sambil mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauan tersangka, " kata Iptu Doni Setiawan, Rabu (15/5).

    Menurut Iptu Doni Setiawan, tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak 6 kali selama Februari 2021 hingga Maret 2021. 

    Korban disetubuhi di waktu berbeda dan di tempat yang sama yakni di kamar neneknya. 

    Akibat persetubuhan dan pencabulan tersebut, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.

    "Tersangka mengiming-imingi uang Rp 100 ribu - 200 ribu kepada korban setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pelaku dengan nenek korban tetangga, " ujarnya.

    Penuturan Iptu Doni Setiawan, selama DPO dua tahun, keberadaan tersangka berpindah tempat tinggal dan sulit terdeteksi.

    Beberapa kali saat anggotanya melakukan upaya penangkapan baik di rumah tersangka dan rumah anaknya, pelaku terlebih dahulu kabur.

    Selama dua tahun pelaku mengaku melarikan diri di sekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.

    Ironisnya, pelaku yang tega menyetubuhi anak di bawah umur ini masih memiliki istri dan anak. Bahkan mengaku pernah menikah berkali-kali.

    "Kondisi korban normal tidak mengalami gangguan jiwa, korban tertekan karena ancaman yang dilakukan pelaku, " ungkapnya.

    Dari kasus ini, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sehelai sarung batik warna hitam bercorak warna-warni dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman.

    Akibat perbuatannya, Kakek M terancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atas pasal berlapis yang disangkakan. (*)

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pamekasan Gelar Patroli Obvit Gardu...

    Artikel Berikutnya

    Bentuk Karakter Polri yang Humanis, Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Hendri Kampai: Pemimpin Sejati Meninggalkan 'Legacy', Bukan Janji, Apalagi Hutang
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami