Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polres Pamekasan Berhasil Amankan 12 Unit R2

    Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polres Pamekasan Berhasil Amankan 12 Unit R2

    PAMEKASAN - Belasan sepeda motor yang diduga akan melakukan aksi balap liar berhasil diamankan petugas gabungan Polres Pamekasan saat melakukan patroli balap liar dan knalpot brong di Kec. Proppo, Senin (19/2/2024) sore.

    Selain sepeda motor yang akan digunakan untuk melakukan aksi balap liar, petugas juga mengamankan sepeda motor tanpa kelengkapan surat kendaraan yang diduga pemiliknya akan menyaksikan aksi kebut-kebutan di jalan raya Desa Batukalangan Kec. Proppo, Kab. Pamekasan.

    Saat petugas datang ke lokasi puluhan pemuda yang sedang asyik nongkrong persiapan balapan liar kalang kabut. Mereka langsung pergi menghindari petugas yang sedang melakukan operasi dengan mobil patroli.

    Namun, dari sepeda motor yang tidak bisa melarikan diri itu, diamankan petugas untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan surat kendaraan.

    Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, razia balap liar dan knalpot brong kendaraan bermotor itu dilakukan untuk mengatasi keresahan masyarakat karena terjadinya aksi balap liar yang sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.

    Razia tersebut juga dilakukan karena menindaklanjuti/respon cepat adanya aduan masyarakat terkait aksi balap liar di wilayah Kecamatan Proppo.

    Hasil dari razia balap liar, kami berhasil amankan 12 unit  kendaraan yang diduga akan digunakan untuk melakukan balap liar, dan dilakukan penindakan dengan tilang karena tidak ada surat-surat serta kelengkapan ranmor lainnya, petugas gabungan Polres Pamekasan juga lakukan penyisiran dan membubarkan kerumunan para remaja di sekitar lokasi.

    ”Puluhan motor yang berhasil diamankan petugas gabungan Polres Pamekasan itu kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan, dan sudah dilakukan penilangan di lokasi balap liar, ” ujar Kasihumas Polres Pamekasan.

    "Kepada pelanggar, kami jelaskan pelanggarannya, seperti tidak ada surat-surat, baik SIM maupun STNK, kemudian juga kendaraan tidak memenuhi spesifikasi kelengkapan kendaraannya, seperti knalpot brong dan tidak ada kaca spion, " ujar AKP Sri. 

    AKP Sri Sugiarto mengimbau masyarakat dan para orang tua agar ikut memberikan pemahaman dan pengertian kepada anak-anaknya agar tidak melakukan balap liar, karena sangat membahayakan bagi sendiri serta pengguna jalan lainnya, dan sangat meresahkan masyarakat.

    “Harapan kami kepada masyarakat untuk membantu kami dalam memberikan pemahaman kepada anak muda bahwa balap liar itu membahayakan bagi dirinya dan pengendara lainnya, " harapnya.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pasca Pemilu 2024, Rektor UIM Ajak Jalin...

    Artikel Berikutnya

    Bentuk Sinergitas, Wakapolres Pamekasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Hendri Kampai: Pemimpin Sejati Meninggalkan 'Legacy', Bukan Janji, Apalagi Hutang
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami